Kamis, 16 September 2010

GUGUSAN PULAU PASIR: RIWAYATMU DOELOE?

Oleh: P. Gregor Neonbasu, SVD, PhD

Penulis adalah Ketua Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Prop NTT, Ketua Badan Pengurus Harian YAPENKAR yang menangani UNIKA Widya Mandira Kupang, Direktur Puslit MANSE NSAE Kupang.

TAK mudah mengklaim kembali kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang tidak saja sedemikian dekat dengan Nusa Tenggara Timur, dan tidak saja pulau itu berada sedemikian rapat pada titik selatan Pulau Rote, melainkan doeleo kala ia adalah milik Indonesia. Seorang teman pada Dewan Riset Daerah (DRD Prop NTT) dalam salah satu seminar di Aula Seroja BP4D Jln. Fetor Foenay-Kolhua (31/8) bertutur, katong terbang dari Darwin ke Gugusan pulau Pasir bisa 1 jam lebeh, dan hanya 30 menit lebeh katong terbang dari Kupang ke Pulau Pasir.

Lalu, mengapa para politisi sedemikian tega melepaskan Pulau tersebut pergi bersama leluhur yang terkubur di sana? Sayang di balik sayang! Harta dan Manusia Telah Pergi
Pada tahun 1979, sebuah dokumen terbit dalam Majalah Belanda Elseviers memuat temuan para geolog dunia bahwa masih ada lima daerah yang memiliki potensi minyak yang jumlahnya hampir sebanding dengan potensi minyak bumi di Timur Tengah (negara-negara Arab). Kelima daerah tersebut: Mexico, Venezuela, Argentina, Madagaskar dan Pulau Timor (Timor Barat dan Timor Leste), bdk Skandal Laut Timor 2008: 16).

Menyambung tulisanku sebelumnya “Laut Timor: Semakin Mengganas” dalam harian ini 30/8, berikut cuplikan dari terbitan monumental tersebut disertai saripati dari beberapa sumber.
Telah disebut bahwa banyak orang Timor – Rote dan Sabu - direkrut menjadi penyelam mutiara untuk kepentingan elit Eropa. Misalnya Lede Rohi seorang suku Sabu yang direkrut Kapten Robin dari Gugusan Pulau Pasir menjadi penyelam yang cerdas di kawasan Broome, Australia Barat pada tahun 1917.

Tidak saja orang Timor yang berkarya bagi dan demi kepentingan Australia dan keharuman nama Eropa, melainkan perahu dan kapal yang membawa pioneer Eropa selalu melewati Gugusan Pulau Pasir. Di situ para musafir mengambil nafas sejenak, sekedar mengencangkan ikat pinggang sejauh perlu, yang tidak saja mengisi air dan memenuhi perbekalan secukupnya, melainkan menjalin relasi dengan ekologi dan ekosistem untuk meneruskan perjalanan melanglang kawasan sekitar itu.

Sering ada konflik antar penduduk aseli Australia (Aborigin) dengan pihak luar, baik penduduk dari Gugusan Pulau Pasir dan para pelancong dari Eropa serta para pekerja dari Pulau Timor. Ada sebuah tragedy pada abad XIX di Pulau Babar (ketika itu masuk kawasan Kerajaan Wehali-Wewiku di Belu Selatan) yakni kapal pemerintah Lady Nelson yang dibakar dan para penumpang dibunuh, kecuali seorang anak kecil (tulis Prof Fox dalam At the Union of Sun and Moon).

Ahli peziarah James Cook yang bertandang ke Australia, dalam perjalanan pulang ke Inggeris (September 1770) dijamu oleh Raja Sabu, Ama Doko Lami Jara. James Cook tidak saja di Sabu melainkan menggunakan waktu pergi ke Gugusan Pulau Pasir dan pulau-pulau lainnya bersama penduduk setempat. Pertemuan itu sedemkian akrab, terjadi saling tukar menukar informasi tentang kehidupan, terlebih strategi menggarap ladang laut dengan cara cerdas (baca Fox, 2008 “Sun, Moon and the Tides: the Cosmological Foundation of Ideas of Order and Perfection among the Rotinese of Eastern Indonesia” Beyond the Horizon: Essays on Myth, History, Travel and Society of Jukka Siikala).

Kepemilikan Gugusan Pulau Pasir dapat disambung dengan kisah pada tulisan sebelumnya, di mana lebih dari 450-an tahun, bahkan semenjak abad ke 13 kawasan itu sudah menjadi ladang garapan para nelayan tradisional Indonesia yang berbasis dari Pulau Rote, yang hanya 160-170an km jaraknya.

Tidak saja pergaulan yang sangat luas antara para penghuni Gugusan Pulau Pasir dan pulau sekitar, melainkan kisah ini harus dilengkapi dengan strategi perang ketika itu. Pulau Timor, khususnya Timor Barat yang secara geografis sangat strategis dari Timor Leste (dulunya Timor Portugis), Australia menjadikan kawasan Timor Barat sebagai “buffer zone” yakni kawasan strategis untuk menahan lajunya pasukan Jepang yang semakin beringas memasuki Australia bagian utara.

Sebuah catatan penting untuk buffer zone ini, Jepang sudah manargetkan wilayah Timor Barat sebagai lokasi teramat penting untuk diduduki, sehingga wilayah ini juga menjadi jembatan emas – semacam markas - untuk menduduki Australia Utara dan seterusnya ke selatan, timur dan barat. Kisah menyedihkan orang-orang desa di Timor Barat, Rote dan Sabu, di mana masyarakat kecil menjadi sasaran pembunuhan, rumah mereka dibakar, terjadi perampokan dan berbagai kemelaratan terjadi secara semrawut dan tidak terkendali demi kehormatan Orang Australia dan merembesnya pengaruh koloni Jepang (Wray 1990).

Christopher C.H. Wray dalam karyanya Timor 1942, Australian Commandos at War with the Japanese (1990) melukis dengan sangat ngeri penderitaan Orang Timor Barat, yang tidak saja mengorbankan harta – minyak, teripang, ikan hiu, mutiara dan berbagai kekayaan laut – melainkan merelakan diri menjadi benteng kemanusiaan untuk menangkis serangan brutal Jepang yang ingin menguasai Australia. Wray menggunakan istilah human shield (perisai manusia), di mana Orang Timor Barat rela berkorban untuk menjaga keutuhan Australia, yang diincar-incar dengan loba oleh Jepang untuk membombardir negereri Kanguru tersebut.


Zona Ekonomi Eksklusif
Pada tulisan sebelumnya telah disinggung kisah perjalanan leluhur Timor-Rote-Sabu (TIROSA) dari Pepela (Rote Timor) ke Pulau Timor, yang kiranya menjadi bukti antropologis serentak historis mengenai siapakah si empunya Gugusan Pulau Pasir. Itu terjadi sekitar abad-abad awal penemuan kawasan timur, tidak saja kerajaan-kerajaan awal di kawasan Nusantara, melainkan awal penghuni dunia di ujung sebelah timur nun jauh bersamaan dengan berkembangnya pengaruh kerajaan Kublai Khan dan kolega-kolega di Tiongkok kuno.

Sebuah peta nama serentak sebagai cermin untuk menarik sebuah garis kepemilikan dengan berpedoman pada kisah-kisah seperti ini bisa saja mungkin memberi kesimpulan yang memuaskan. Walau strategi menjahit sejarah seperti ini, yakni mengandalkan kumpulan tradisi lisan dengan membandingkannya pada dokumentasi tertulis (terbanyak Belanda dan Portugis), ini membutuhkan karya intelek: cerdik mendengar kisah dan cermat menjahit kisah tradisi lisan daslam bentuk tulisan yang menarik.

Namun yang pasti, sesuai kesaksian Prof Fox mengenai sejumlah peralatan yang ditinggalkan di Gugusan Pulau Pasir, hampir pasti wilayah itu pada masa silam dimiliki oleh Orang Indonesia. Meski kisah sedih menimpa orang Indonesia ketika kelalaian politis terjadi, Australia secara sah mengklaim pulau itu sebagai milikya.

Dan semenjak periode 1974-2007, terdapat kurang lebih 3.000-an perahu nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat keamanan Australia. Perahu-perahu tersebut dari hampir seluruh kawasan Indonesia: Sulawesi Selatan, Rote, Timor, Sikka, Flores Timur, Sulawesi Tenggara, Riau, Alor, Buton, Irian dan Madura.

Berikut, sebuah kisah seorang nelayan Rote yang tertangkap di Australia Utara, dekat perairan Darwin:
“Anda ditangkap dan ditahan di sini (Darwin) karena melewati batas Negara kami (Australia)”, kata aparat keamanan Australia tegas. “Pak, maaf, saya tidak langgar batas Pak!” Jawab si nelayan itu singkat. “Lalu, mengapa anda bisa sampai di sini?”, tanya aparat Australia lagi.

“Yah, saya cari ikan”, jawab si nelayan singkat sambil terheran-heran atas pertanyaan aparat keamana itu. “Segera jawab, mengapa anda sampai di tempat ini, kalau bukan melanggar batas?” Gertak aparat Australia yang mulai panas dan menggertak gigi. “Maaf Pak, saya ini tidak tahu batas”, jawabnya setengah menangis.

“OK, tapi, katakana yang benar, mengapa anda melanggar batas sampai di sini?” desak si bule berkali-kali dengan sentakan kaki. Orang Rote itu menjawab, “saya ke sini bukan karena langgar batas Pak, saya tidak tahu batas Pak, saya ke sini untuk kejar saya punya ikan Pak”. Ikan saya lari ke sini, maka saya kejar sampai di sini Pak”!

Aparat Australia terbengong atas jawaban nelayan buta huruf dari Rote yang sangat cerdas dan masuk akal. Kisah tersebut kemudian dilanjutkan, ketika nelayan Rote meminta izin untuk terus mengikuti ikan yang dikejarnya, yang ternyata berawal dari pusaran Pukuafu, ternyata ikan itu baru berhenti di sekitar pantai Australia barat.

MMmmmm pung jauh lai! Awiiiii, Ikan Rote ini lari pung makamiung dari Pukuafu tembus Darwin, lewat Kanguru dong pung kebon anggur! Memang, wilayah ikan itu tiada batas, mereka tidak terikat oleh tempat, bisa ke mana-mana tanpa kendali!

Ditetapkannya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) termasuk juga kerjasama dalam bidang perikanan ternyata menguntungkan Australia. Perjanjian-perjanjian yang dibuat Indonesia dan Australia sekitar tahun 1970-an justeru memberi peluang untuk Australia untuk menguasai sebagian besar dasar Laut Timor, sekitar 85 % (bdk Skandal Laut Timor: 18). Pandangan terhadap Laut Timor jangan terpusat pada perbatasan di garis atas, melainkan dasar laut dan terlebih beberapa palung yang memiliki potensi minyak di dasar lautan yang menghubungkan beberapa sumur minyak, di mana garis tengahnya sejajar dengan yang ada di Masin Lulik (Belu Selatan) dan Ailiambata (Viqueque, Timor Leste).

Prof Herman Johannes (alm), mantan Rektor Universitas Gadjah Mada telah lama memprotes, walau suaranya suram ditelan nyanyian sunyi ‘ombak putih-putih ombak datang dari laut Timor. Kawasan berpotensi minyak diberi nama A, B dan C, di mana Indonesia diberi C yang ternyata berada di kedalaman laut 1500 meter. Zona A dan B berada pada kedalaman 200 meter yang digarap bersama oleh Australia dan Indonesia. Yang lucu adalah Zona A dan B harus menjadi olahan bersama Indonesia dan Timor Leste, dan bukan antara Australia dan Timor Leste.

Dalam pembagian hasil sebelumnya, garapan bersama Zona A dan B, ditetapkan Indonesia mendapat 16 % dan Australia 84 %, yang ditentang oleh Prof Herman Johannes. Ketika Timor Leste sudah merdeka, pembagian justeru lain, di mana Australia mendapat 10 % dan Timor Leste mendapat 90 %. Kemurahan hati Australia, ternyata dibungkus dengan ditemukannya Laminaria dan Corallina (160 km selatan Pulau Timor dan 550 km dari Darwin yang adalah sumber minyak dan gas yang cukup besar.

Sumber ini dikuasai oleh Australia, demikian Woodside News Release dengan memberi catatan kritis bahwa Ladang minyak Laminaria ini mengandung 110-200 juta barel dan Corallina mengandung 20-50 juta barel lebih.

Mestinya anjuran Prof Johannes mengenai pembagian fifty-fifty untuk Indonesia dan Australia tanpa membeda-bedakan Zona A. B dan C adalah masuk akal oleh karena secara geologik, lempeng dalam laut bagian Zona A dan B (bahkan C) langsung berhimpitan dengan Pulau Timor dan samping Pulau Rote. Pada kawasan ketiga Zona ini masyarakat sudah empat ratusan tahun menyambung kehidupan mereka di sini: menangkap teripang, ikan hiu, dan penyu (telur penyu) serta beristirahat setelah digunakan Orang Australia untuk mencari mutiara.

Sesuai sumber tahun 1996 dari Woodside News Letter, maka ada beberapa perusahaan minyak yang masih beroperasi di sana: Woodside Petroleum Ltd (Australia), Brooken Hill Petroleum Pty. Ltd dan Shell Development (Australia) Pty, Ltd. Informasi ini kemudian dipublikasi dalam Northern Territory Offshore Oil and Gas Fields dan Northern Territory Petroleum Projects (1996).

Yang menjadi kekuatan tekhtonik dan secara antropologis dapat digunakan sebagai ujung tombak perjuangan Indonesia adalah beberapa sumber minyak yang dari lempengan dasar laut dapat menjadi nafas dari ladang-ladang minyak tersebut. Antara lain Masin Lulik di Belu Selatan dan Ailiambata di Viqueque (Timor Leste) yang memiliki 29 lokasi rembesan minyak mentah (Kompas 2 Maret 1989).

Siapa Tunggu Siapa
Posisi Laut Timor terlalu jauh dari Jakarta, juga Gugusan Pulau Pasir sangat jauh dari pusat politik Indonesia, sehingga kata-kata politik tidak mampu mengklaim kekayaan Indonesia, yang tidak saja pulau karang, melainkan kandungan minyak mentah dan berbagai hasil laut yang sangat kaya dan menakjubkan.

Pada periode pemerintahan yang lalu Orde Baru, sudah ada berbagai pendekatan, terobosan, kajian, refleksi dan usaha dalam rangka pengembangan Kawasan Timur Indonesia (Katimin) dengan mengencangkan strategi dan jejaring AusAID. Yang diharapkan agar format, pola dan strategi kerja sama yang baik itu dikembangkan, dan disosialisasikan ke tingkat masyarakat bawah agar bisa dilaksanakan.

Ikhwal pencemaran Laut Timor, Tim nasional yang dinahkodai Menteri Perhubungan telah mengajukan klaim ganti rugi, namun ditolak oleh karena tidak didukung oleh data yang kulifide (TIMEX 1/9). Karena itu data-data tidak lengkap yang sekarang dimiliki itu disatukan dengan data-data dari LSM dan dalam hal ini Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) serta dilengkapi dengan berbagai masukan dari Pemda NTT. Mungkin kerja sama seperti ini akan melicinkan lobi kita untuk meminta ganti rugi!

Selaku Ketua Badan yang dibentuk YPTB, kami telah menyusun beberapa program kerja untuk jangka pendek (terdekat), yakni membuat investigasi terhadap data-data tersebut. Tanpa mempertanyakan dari mana asal data-data tersebut, team yang dibentuk akan berusaha untuk mendapatkan informasi lapangan yang dapat dipercayai. Justeru dengan data-data yang dipercaya inilah, klaim akan dapat dilaksanakan.

Karena itu untuk menjawab kesulitan masyarakat yang menderita hempasan minyak mentah, kerja sama berbagai pihak merupakan jalan emas untuk mempersatukan perspepsi mengenai akibat pencemaran yang dialami masyarakat saat ini. Yang pasti bahwa tidak saja masyarakat di daerah pesisir pantai yang mengalami kerugian dari tumpahan minyak di Laut Timor, melainkan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang justeru mengalami kesulitan hidup oleh karena gangguan ekologi yang serius dan kehidupan masyarakat setempat terporak-poranda.

Sebuah seruan kemanusiaan kepada para wakil rakyat untuk tanggap dan proaktif terhadap bahaya yang bakal timbul dari tumpahnya minyak mentah di Laut Timor. Selain mengumpulkan data sebagai bahan investigasi, perlu pendekatan lain untuk melobi pihak Australia untuk tidak mengklaim segala-gala menjati miliknya sendiri dan mengabaikan hak Orang-Orang NTT, terutama nasib para nelayan yang tidak menentu.

Sementara itu perlu ada pendekatan baru untuk menyusun strategi yang sinergis dalam rangka menyusun peta politik baru dalam kerangka mengembalikan harta milik Indonesia. Kepemilikan eksklusif Celah Timor yang berpotensi minyak dan gas bumi menjadi milik Australia tidak dibenarkan. Mestinya diatur secara bersama, dalam arti pembagiannya harus fifty-fifty dengan alasan berikut.

Dari perspektif tektonik, ada petunjuk yang jelas bahwa elemen-elemen tektonik regional Indonesia bagian timur dan Australia Utara, menunjukkan, Pulau Timor dan Australia Utara ada dalam satu kontinen (daratan geologi), yang disebut dengan Kontinen Australia.

Tatanan tektonik regional Indonesia bagian timur dan Australia Utara secara geologis menunjuk bahwa dinamika pergerakan yang saling berkaitan antara lempeng Australia (Australia Plate) dengan system tektonik yang berkembang di Indonesia bagian timur (Fox 1999, Barber at.al. 2003, Hill 2005). Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landas Kontinen (Australia).

Karena itu tidak benar bahwa bahwa Pulau Timor dan Australia berada dalam dua landas kontinen berbeda yang dipisahkan oleh Palung Timor sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian batas landas kontinen RI-Australia 1972. Dalam arti, seharusnya batas landas kontinen RI-Australia ditetapkan dengan menggunakan “garis tengah” (median line) berdasarkan pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

Kajian geologis di atas lebih lanjut menyimpulkan bahwa potongan penampang seismik dari busur Banda (Indonesia Timur) hingga Australia Utara (Craton) saling berkaitan erat satu terhadap yang lain. Dan di sinilah sebagai argumentasi lengkap akan alasan geologis yang menggambarkan (secara factual) system continental Australia. Bahkan menurut antropolog dari ANU Prof Fox, lempengan dasar Australia dan lempengan Pulau Timor saling mendekat sebagai saudara//saudari (sister//brother, feto//mone).

Catatan: Opini ini diambil dari Harian Timor Express Kupang yang dimuat tanggal 2 September 2010.

Celah Timor: Apakah Itu Mimpi di Siang Bolong

Oleh: P. Gregor Neonbasu SVD, PhD

Penulis adalah Ketua Komisi Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Prop NTT, Ketua Badan Pengurus Harian YAPENKAR yang menangani UNIKA Widya Mandira Kupang, Direktur Puslit MANSE NSAE Kupang.

Christine Mason, seorang penasehat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bond di wilayah Robina, Gold Coast - Queensland (Brisbane) memberi apresiasi yang sangat manusiawi terhadap melodi nyanyian sunyi di Laut Timor. Dia yang alumni The Australian National University (ANU) Canberra ini siap berjalan bersama anggota koor di Timor Barat untuk secara cerdas mendengar, tidak saja desiran ombak Laut Timor yang semakin mengganas, melainkan terlebih melerai dendang sunyi senyap nasib para penyanyi yang dengan isak-tangis berteriak dari hempasan dan amukan Laut Timor.

Di Mana Jendela Persoalan
Bilakah persoalan sekitar Celah Timor akan berakhir? Ia bagai benang kusut, oleh karena argumentasi politik kita yang tidak terkoordinir secara baik. Koordinasi kita tidak saja sebatas data, melainkan komitmen yang murni dan perhatian jujur bagi penderitaan masyarakat kecil.
Kapankah Gugusan Pulau Pasir kembali ke pemilik aseli? Pertanyaan ini kini dibedah dalam perspektif yang multi-dimensi.

Untuk kita Indonesia, tidak saja dibutuhkan keberanian berpolitik, melainkan secara perkasa meyakinkan lawan bicara untuk menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan dengan itu mereka memiliki respek yang tulus akan hak-hak dasar orang lain untuk hidup secara lebih beradab.

Informasi yang lengkap mengenai di mana dan siapa pemilik sah Gugusan Pulau Pasir dan seperti apakah persoalan Laut Timor dan celah Timor, anda bisa menemukan informasi lengkap pada terbitan-terbitan yang disebut dalam tulisan-tulisan sebelumnya. Dua terbitan dalam bahasa Indonesia: Skandal Laut Timor (STL 2008) dan Perairan Sengketa, Batas Tapal Batas dan Hak Milik Laut Timor (2005).

Buku yang kedua merupakan terjemahan dari Troubled Waters, Bonders, boundaries and possession in the Timor Sea karya Ruth Balint dari University of Sydney. Karya yang sangat menyentuh persoalan laut Timor ini kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Prof. M. A. Noach dan Dr Y. L. Henuk. Berbagai rahasia dari nyanyian sunyi yang didendang selama ini, akarnya dapat ditemukan dalam karya-karya ini. Dua karya akademik ini mengambil saripati dari beberapa penulis luar negeri mengenai harta karun di laur Timor.

Mari kita berlangkah ke depan untuk melihat kandungan Gugusan Pulau Pasir, yang ternyata milik Indonesia. Secara tradisional para nelayan Indonesia telah menempati pulau karang ini semenjak abad-abad awal temuan kawasan timur Indonesia ke arah selatan dan tenggara. Dan inilah ladang laut bagipara nelayan tradisional Nusantara.

Gugusan Pulau Pasir disebut Ashmore Reef – Karang Ashmore – sesuai nama penemu pulau itu Kapten Samuel Ashmore dari Divisi Hibernia (Inggeris) pada tahun 1811, yang pada tahun 1938 dimasukkan dalam wilayah hukum administrasi Australia Utara (Northern Territory, NT), dan selanjutnya tahun 1978 NT diberi kuasa penuh untuk memiliki kawasan tersebut. Kemudian dibentuk Territory External bagi gugusan pulau-pulau itu menjadi Territory Ashmore dan Territory Cartier Island yang langsung dikontrol oleh Pemerintahan Federal Australia (Campbell and Wilson 1993:119, Balint 2005).

Seawalnya sesuai catatan yang diabadikan Crawford (1969) dan Stacey (1999), pulau-pulau karang itu belum merupakan milik Australia. Baru mulai 1 Januari 1901 ketika Australia membentuk Negara Federal maka secara faktual semua pula karang yang terpencar di Laut Timor menjadi milik Australia.

Prof Mia Noach mengutip Marston (1987), ketika mengatakan bahwa peran Inggeris mulai nampak di pulau-pulau karang ini saat ia mulai merasa tertantang oleh Perancis di Vietnam Selatan, terhadap Spratly atau Storm Island di Laut Cina Selatan, dan Jepang yang ingin memperluas wilayahnya ke arah yang sama. Peristiwa ini mendorong Inggeris untuk segera mendata semua hasil koleksi pulau-pulaunya di seluruh dunia termasuk Gugusan Pulau Pasir yang dimasukkan ke dalam Persemakmuran Inggeris.

Seperti Belanda yang menjajah Indonesia, Inggeris yang menjajah Australia dan New Zealand tak pernah peduli dengan penduduk Aseli Aborigin (Australia) dan Maori (Selandia Baru). Inggeris dan Australia tidak pernah perduli akan Orang Indonesia yang sudah ratusan tahun menetap di Gugusan Pulau Pasir dan mencari nafkah di sana (bdk tulisan kami sebelumnya “Gugusan Pulau Pasir: Riwayatmu Doeloe” (2/9).

Memang sedari doeloe kala semenjak abad akhir abad 13, lalu abad 14-15 sampai tahun 1972 dan 1974 kawasan itu ditempati nelayan tradisional Indonesia. Baru kemudian nelayan Indonesia (Rote) mulai diterjang keluar dari Laut Timor dan dicap penangkap ikan liar (illegal fishing) hanya karena Agreed Seabed Boundary yang telah ditanda-tangani Australia dan Indonesia pada tahun 1972 dan tahun 1974.

Banyak nelayan yang sudah gugur sebagai pahlawan di Laut Timor oleh karena mereka ditangkap, diadili dan bahkan dibunuh. Yang lain tewas oleh karena dilarang menggunakan alat penangkap ikan modern dan mereka hanya mengandalkan alat penangkap ikan tradisional. Tidak ada orang yang rela memperhatikan nasib para nelayan tradisional, kecuali membiarkan penjajahan nilai-nilai kemanusiaan terus berlangsung hanya karena mentaati sebuah perjanjian – yang penuh rekayasa politis – dan jelas-jelas salah.

Akankah suatu waktu yang baik bakal terbit di ufuk kehidupan, setelah sebuah sejarah dibengkokkan untuk memenuhi rasa haus politik untuk merampas hak orang lain yang tidak berdaya? Kita tunggu sejarah baru, namanya sejarah kemanusiaan!

Timor Gap (Celah Timor)
Perjanjian Celah Timor yang dibuat secara bilateral antara Indonesia dan Australia serta ditanda tangani 11 Desember 1989 itu merupakan sebuah kesepakatan mengenai potensi minyak dan gas di Laut Timor. Wilayah minyak itu disebut Timor Gap yang dibagi atas tiga Zona yang dinamakan Zona A (tengah), Zona B dekat pantai utara Australia, dan Zona C dekat pantai selatan Pulau Timor.

Menurut beberapa pakar, antara lain Prof Herman Johannes (alm.) yang mantan Rektor UGM, pembagian zona-zona itu tidak arif, jauh dari realitas dan kondisi di laut Timor berkenaan dengan aturan, baik internasional, regional, nasional dan lokal. Pembagian tersebut justeru lebih menguntungkan Australia, dan itu semata karena kelalaian politik dari pihak Indonesia, atau tersebab oleh karena Indonesia meremehkan potensi laut. Padahal berkali-kali Indonesia selalu mengumandangkan ambisinya untuk mengarahkan dinamika pembangunan ke arah laut dengan kata-kata pilihan “negara kepulauan”.

Indonesia kebobolan dengan Agreed Seabed Boundary (1972) di mana garis batas mestinya mengikuti Median Line (garis tengah) dan bukan mengikuti batas yang dihitung mulai dari Gugusan Pulau Pasir (GPP) dan selatan Pulau Rote. Mengapa harus digunakan garis tengah, oleh karena menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) bagi dua Negara yang terletak di atas pelana satu kontinental maka garis tengah itulah yang harus digunakan.

Kecerdikan Australia untuk mengatalan bahwa Laut Timor dan Australia tidak terlatak di atas sebuah kontinental oleh karena dipisahkan oleh Palung Timor. Sikap Australia menyalahi fakta-fakta geologis, geomorfologis di Laut Timor serta prinsip-prinsip Konvensi Hukum Laut PBB (The United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) yang terakhir tahun 1982.

Antara lain data geologi justeru menggarisbawahi Pulau Timor dan benua Australia berada dalam satu landas kontinen yang disebut landas Kontinen Australia, yang tidak saja meliputi Pulau Timor melainkan seluruh kawasan Papua dan sekitarnya. Nampaknya ada perbedaan perspektif yang sangat tajam antara pihak Indonesia dan Australia dalam soal ini. Australia tetap pada posisi bahwa Palung Timor inilah yang memisahkan Pulau Timor dan Benua Australia sehingga keduanya berada pada lempeng (kontinen) berbeda. Bahkan Palung Timor dilihat sebagai sebuah parit yang seakan memisahkan Pulau Timor pada lempeng yang satu dan benua Australia pada lempeng yang lainnya.

Pasal 6.1 Konvensi Jenewa 1958 mengenai Landas Kontinen berbunyi: Penentuan batas-batas internasional, wilayah dari dua atau lebih negara yang berdekatan berada di Landas Kontinen yang sama, pesisirnya berhadapan satu sama lain, maka batas-batas pada Landas Kontinen yang menjadi bagian dari Negara-negara itu ditentukan melalui persetujuan antara mereka.

Jika tidak ada persetujuan maka kecuali kalau batas lain bisa dijustifikasi atau keadaan-keadaan tertentu, garis perbatasan adalah garis median, setiap titik pada garis itu sama jauhnya dari titik terdekat pada garis dasar dari mana lebar laut wilayah dari setiap Negara diukur. (SLT 2008: 29-33).

Karena itu sudah seharusnya perjanjian RI-Australia yang dibuat pada tahun 1972 itu dikaji ulang. Sekali lagi, identitas geologis Palung Timor (Timor Through) sebagai garis pemisah kontinen Timor dan kontinen Australia tidak dapat dibuktikan secara tekhnis, yang menurut mantan Menlu RI Dr Mochtar Kusumaatmadja, Australia tidak jujur mengatakan hal yang sebenarnya (STL: 41).

Perlu Perjanjian Trilateral dan Koordinasi
Secara hukum, ketika diterbitkannya TAP MPR V/MPR 1999 yang isinya menerima hasil jajak Pendapat di Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999, sekaligus mencabut TAP MPR VI/MPR/1978 tentang Integrasi Timor Timur ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian berdasarkan Resolusi Dewan kemanan PBB No 1272 tanggal 25 Oktober 1999, maka Timor Timur berada di bawah administrasi PBB (United Nations Transitional Administration on East Timor – UNTAET). Oleh karena itu secara iuridis kedaulatan dan kewenangan Republik Indonesia atas Timor Timur dianggap telah berakhir.

Semenjak saat itu, hilanglah segala-gala termasuk harapan untuk melobi secara bilateral terhadap kekayaan di Laut Timor. Ternyata masih ada celah, dan masih terbuka lorong sangat luas bagi Indonesia. Posisi Laut Timor berdasarkan kajian kontinental akan harus dimajukan lagi dalam meja perundingan, dan kali ini tidak saja antar dua Negara, melainkan tiga Negara: Indonesia, Timor Leste dan Australia.

Bagai pokok sebuah pohon yang memiliki ranting, atau sebuah sumber air yang memberi air ke parit-parit yang meneruskan aliran air tersebut, maka potensi minyak yang berada di Laut Timor juga memiliki jejaringnya yang sangat istimewa: yang satu ke Masin Lulik (Belu Selatan) dan Niola (TTU) dan yang lainnya ke Laclubar dan Ailiambata di Viqueque (Timor Leste). Ada beberapa palungan di sekitar Timor Barat yang sedang dieksplorasi. Kita tunggu saja, waktu akan terpenuhi, dan sumber minyak itu akan kembali mengalir ke kawasan penduduk yang secara alamiah adalah pemiliknya.

Jika tidak sampai ada kesepakatan, dalam arti tidak ada titik temu untuk merevisi kembali perjanjian-perjanjian tahun 1972, 1974, 1999, maka secara hukum Indonesia yang dirugikan itu dapat mengambil inisiatif untuk memprakarsai agar diadakannya pertemuan trilateral. Pertemuan ini dapat diadakan dibawah pengawasan PBB untuk mencari kebenaran.

Sesuai sumber yang dipublikasi selama ini – baik luar maupun dalam negeri – maka yang berhak mengolah kandungan Laut Timor adalah Indonesia dan Timor Leste. Itu pun kalau dua hal berikut disepakati: (1) posisi Gugusan Pulau Pasir, itu harus menjadi milik Indonesia, dan (2) keberadaan laut Timor dan Australia hanya pada satu lempeng.

Pertama, usaha untuk mengklaim kepemilikan Gugusan Pulau Pasir hanya bisa berangkat dari pembuktian sejarah, kebiasaan leluhur nenek moyang, dan mencari dokumentasi Belanda (Indonesia) dan Inggeris (Australia dan New Zealand). Beberapa penulis dan peneliti Australia sendiri sudah dengan jujur dan teruka membuktikannya bahwa pulau itu sudah didiami oleh para nelayan dari Nusantara, yang kemudian diikuti dengan bukti-bukti ekologi di kawasan itu.

Kedua, argumentasi Australia terpusat pada analisis mengenai identifikasi yang keliru mengenai keberadaan Palung Timor yang bukan sebuah parit raksasa yang memisahkan lempeng Laut Timor dan lempeng Benua Australia secara terpisah. Palung Timor merupakan sebuah belahan biasa – bagai kubangan – yang berada di atas lempengan besar, yang itulah kontinen Australia yang di atasnya terletak Pulau Timor dan Benua Australia.

Dari kecenderungan aliran minyak yang ada di atas daratan, dan berdasarkan bukti-bukti di Timor Barat (Masin Lulik, Niola, Kolbano) dan Timor Timur (Laclubar, Ailiambata) maka hampir pasti bahwa Australia tidak mempunyai kepentingan dalam proses ekspolitasi potensi minyak di Celah Timor. Tergantung sekarang pembuktian ilmiah dari proses penelitian-penelitian geologik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mestinya sementara menjadi ajang diskusi dan perdebatan seperti ini, maka sangat bagus apabila pelbagai kegiatan di sekitar Laut Timor dihentikan sementara, sampai tercapainya bukti-bukti yang dapat diterima oleh pelbagai pihak secara luas. Para peneliti yang terlibat di dalam proses pembuktian itu juga harus memiliki komitmen untuk mencintai ilmu dan setia menjunjung tinggi kebenaran.

Mengabdi Kebenaran

Dua tokoh terkemuka yang sangat kesal dengan berbagai pertemuan bilateral mengenai Laut Timor adalah Prof Herman Johannes dan mantan Menlu RI Dr Mochtar Kusumaatmadja. Tentu ada jutaan protes mengenai kebenaran yang diutak-atik bertepatan dengan mengidentifikasi kepemilikan harta karun di Celah Timor.

George J. Aditjondro, yang tidak saja berkecimpung di bidang politik, melainkan pemerhati masyarakat kecil pernah menulis dengan sikap kritis mengenai Laut Timor ketika ia menulis Tangan-Tangan Berlumuran Minyak. Ia berhasil membagi sejarah eksplorasi minyak di Laut Timor (darat dan laut sekaligus) dengan membuka tabir harta karun yang tidak tertandingi di peringkat dunia.

Pertama, sekitar tahun 1861 Alfred Russel Wallace bertemu seorang insinyur pertambangan berkebangsaan Inggeris yang melakukan eksplorasi di Timor Portugis. Selain itu Dr Sellhorst yang menulis tentang laporan ekspedisi geologi di Pulau Timor, yang kemudian disambung dengan W.A. Duff yang memimpin pengeboran minyak di Laclubar dan Viqueque di Timor Leste. Tahapan awal ini beakhir pada masa sebelum Perang Dunia II, di mana terjadi silat politik dengan mengatas-namai potensi minyak dan gas bumi (akan dilanjutlan dalam tulisan-tulisan mendatang pada media ini).

Kedua, masa setelah Perang Dunia II sampai Perjanjian Celah Timor yang masih meninggalkan persoalan hingga hari ini. Catatan menarik yang diberi Aditjondro adalah hubungan negosiasi minyak dan gas bumi dengan kepentingan politik di peringkat nasional. Secara sangat cerdik, Australia menghadang itikad politis Jepang yang sesungguhnya merasa tertarik di kawasan Timor, di mana kebijakan Negara Matahari Terbit itu atas Pasifik Barat dimasukan ke dalam Tai Nan’yo Hosaku Kenkyu Iinkai (Komite Studi Kebijakan untuk daerah Laut Selatan) semenjak tahun 1935.

Komentar yang dapat dipetik dari berbagai catatan mengenai Celah Timor, betapa Palung Timor menyimpan banyak potensi minyak dan gas bumi. Jarak waktu antara PD I dan PD II, dan terlebih setelah PD II, banyak perusahaan minyak dari berbagai Negara yang berebutan mengadu nasib untuk mencari minyak dan gas bumi di kawasan tersebut.

Sekarang, pertanyaan masih tertinggal di benak kita: masih mungkinkah kita meng-klaim kembali Gugusan Pulau Pasir dan merevisi kembali Perjanjian Celah Timor dengan mendobrak kapling ladang minyak di Celah Timor atas Zona A, B dan C? Memang usaha tersebut bukan suatu mimpi di siang bolong, jika kita memahami struktur persoalan Celah Timor semenjak awal.

Memang, tentang Celah Timor, itu bukanya mimpi hampa, tapi usaha yang cukup beralasan. Persoalan kita adalah membangun komitmen untuk menyamakan persepsi.

Catatan: Opini ini diambil dari Harian Timor Express, yang dimuat pada Hari Selasa, 7 September 2010.